IUPHHK-HTI
Sejarah
Perencanaan hutan industri dimulai sejak pasca kemerdekaan Republik
Indonesia. Pada tahun 1952, dibentuk Panitia Kertas berdasarkan surat keputusan
Kepala Jawatan Kehutanan No.2232/XII tanggal 11 Februari 1952.
Panitia ini bertugas mengumpulkan bahan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pembuatan kertas, mempelajari proses percepatan pembangunan
industri kertas di Indonesia, dan memberi penerangan kepada swasta terkait hal
tersebut.
Berdasarkan paparan dalam mision paper Panitia Kertas, disimpulkan
bahwa hasil hutan kayu berpotensi sebagai bahan baku industri perkayuan, selain
untuk industri kertas.
Atas pertimbangan tersebut berdasarkan SK Kepala Jawatan Kehutan No.
9653/KD/XII/3 tanggal 27 Juli 1953 dibentuk Panitia Perancang Hutan Industri
(PPHI). Sampai dengan tahun 1957 susunan panitia ini terus berkembang sesuai
kebutuhan.
Dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960 dialokasikan biaya ekiar Rp
300 juta untuk pembangunan hutan industri.
Berdasarkan laporan tahun 1958, PPHI merencanakan pembangunan hutan
industri di Jawa dan Madura seluas lebih dari 20.000 Ha. Sedangkan di luar Jawa
di rencanakan hutan industri seluas kurang lebih 33.000 Ha yang tersebar di
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat.
Persentase terbesar di Sumatera sekitar 16.000 Ha, disusul Kalimantan seluas kurang
lebih 12.000 Ha.
Sekitar 16 jenis kayu akan diusahakan, termasuk bambu. Di luar Jawa bahkan
jenis yang dipolakan untuk hutan industri mencapai 28 jenis.
Pemerintah saat ini memproyeksikan sejumlah industri yang membutuhkan kayu
sebagai bahan baku, antara lain industri pulp dan kertas, pensil, peti dan alat
pembungkus lain, serta industri penyamak kulit.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi (IUPHHK-HTI)
diatur dalam peraturan sebagai berikut :
a. Undang-undang
No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Undang-undang No.19 Tahun 2004;
b. Peraturan
Pemerintah No.6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan jo PP No.3 Tahun 2008;
c. Peraturan
Menteri Kehutanan No.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian IUPHHK-HA jo
Permenhut No.P.11/Menhut-II/2008.
Tata Cara Permohonan
Sesuai dengan Peraturan Menhut No.P.19/Menhut-II/2007 jo
P.11/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja
IUPHHK-HTI, yang berhak mengajukan permohonan IUPHHK-HTI adalah :
- Koperasi;
- Badan
Usaha Milik Swasta Indonesia;
- Badan
Usaha Milik Negara; atau
- Badan
Usaha Milik Daerah
Berdasarkan peraturan tersebut, tata cara permohonan IUPHHK-HTI sebagai
berikut :
(diagram terlampir)
(tabel)
Peta Sebaran IUPHHK-HTI
Indeks provinsi :
Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NAD,
NTT, Papua, Riau, Sulsel, Sultra, Sulut, Sulbar, Sumsel, Sumut
(gambar)
Peraturan Menteri Kehutanan No P. 19/Menhut-II/2007 Silahkan Ambil
Peraturan Menteri Kehutanan No P. 11/Menhut-II/2008 Silahkan Ambil
0 komentar:
Post a Comment